Terkini.id, Takalar – Kejaksaan Negeri Takalar menahan AH (40) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TK/TPA dari Kementerian Agama RI.
Tersangka AH yang diketahui menjabat Sekretaris Umum (Sekum) BKPRMI Takalar, ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik kejari Takalar, Senin 19 April 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Suwarni Wahab di dampingi Herdiawan Prayudi Kasi Intel mengatakan penahanan ini dilakukan terhadap AH karena diduga keras yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti.
“Kami lakukan penahanan di khawatirkan tersangka akan melarikan diri ataupun berupaya menghilangkan barang bukti. sehingga setelah penetapn tersangka maka kita langsung giring ke Polres Takalar untuk di
titip sementara.” Ujar Suwarni.
Dijelaskannya, kerugian negara yang di timbulkan khusus di kecamatan pattalassang sekitar 107 juta rupiah dari total 44 TK/TPA penerima dana bantuan BOP.
- Pertama dalam 62 Tahun, Syamsari Kitta Antar Takalar Raih Opini WTP dari BPK
- Pawai Obor, Cara Warga Mangadu Takalar Meriahkan Malam Takbiran Idul Fitri 1443 H
- Warga Apresiasi Program Amaliah Ramadan Partai Golkar Takalar
- Latih Kepekaan Sosial, Murid TK Azzahrah Bagi Takjil untuk Warga
- Pendukung Airlangga Hartarto Bakal Deklarasikan RELA Indonesia di Takalar
AH, terang Suwarni, terancam pidana hukuman 20 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah.
Dalam kasus dana bantuan operasional dari Kementerian Agama, sebanyak 109 TPA/TPQ di tiga Kecamatan menerima BOP dari Kemenag RI sebesar Rp 10 juta rupiah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik dari penerima bantuan, telah terjadi pemotongan yang bervariasi dari 1,5 juta sampai 4 juta rupiah. (eky)