Terkini.id, Takalar – Jelang pertengahan bulan Ramadhan 1442 Hijriyah / 2021 Masehi, pemerintah kabupaten Takalar telah menetapkan besaran jumlah Zakat Fitrah.
Ketetapan tersebut dicapai melalui keputusan bersama pemerintah kabupaten Takalar, Kementerian agama kabupaten Takalar, Majelis Ulama Indonesia Takalar, BAZNAS Takalar dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kabupaten Takalar.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Jum’at 16 April 2021, disepakati besaran kadar zakat fitrah didasarkan pada harga bahan makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
“Jadi telah disepakati jumlah dasar yang dijadikan patokan nilainya setara dengan 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg atau 4 liter beras perjiwa.”buka Amran Torada, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemkab Takalar, Rabu 21 April 2021 kepada Terkini.id
Amran mengurai bahwa jika dikonversi dengan uang, maka perincian besaran zakat fitrah untuk tahun 1442 H / 2021 M adalah Beras dengan kualitas premium adalah senilai Rp.40.000 atau setara 4 liter.
- Pertama dalam 62 Tahun, Syamsari Kitta Antar Takalar Raih Opini WTP dari BPK
- Pawai Obor, Cara Warga Mangadu Takalar Meriahkan Malam Takbiran Idul Fitri 1443 H
- Warga Apresiasi Program Amaliah Ramadan Partai Golkar Takalar
- Latih Kepekaan Sosial, Murid TK Azzahrah Bagi Takjil untuk Warga
- Pendukung Airlangga Hartarto Bakal Deklarasikan RELA Indonesia di Takalar
“Untuk Beras kualitas medium, senilai Rp.36.000. Beras kualitas Biasa senilai Rp.28.000. Jadi nilai ituper jiwa.”tukas Amran.
Selain Zakat Fitrah, di sepakati pula besaran nilai untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) sebesar Rp. 10.000 setiap kepala keluarga.
“Telah disepakati juga pembayaran Fidyah bagi muslim/muslimah yang tidak berpuasa karena uzur syar’i. Ditetapkan sebesar Rp. 40.000 per hari.”kunci Amran.(eky)