Pengakuan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil: Uangnya untuk Foya-foya dan Minum-minum
Komentar

Pengakuan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil: Uangnya untuk Foya-foya dan Minum-minum

Komentar

Terkini.id, Takalar – Petualangan Sirajuddin Alias Sila (48) akhirnya berakhir. Pria paruh baya warga Borong Tala Kelurahan Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto merupakan spesialis tindak pidana pencurian dan pemberatan (Pecah Kaca). 

Sirajuddin dibekuk personil Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar, Selasa 27 April 2021.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengatakan pelaku merupakan spesialis pecah kaca dibeberapa TKP di Kabupaten Takalar.

“Pelaku merupakan spesialis Pecah Kaca melakukan pencurian dengan mengambil uang korbannya didalam mobil dengan memecahkan kaca mobil,” kata AKBP Beny ketika menggelar Press Conference di Mapolres Takalar.

Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya bersama satu rekannya yang juga telah diamankan oleh Reskrim Polres Sinjai.

Baca Juga

“Penanggakapan pelaku Gabungan Tim Resmob Polda dan Reskrim Takalar.  Modusnya pecah kaca melakukan pencurian uang sebesar Rp. 124.500.000 di bawah jok mobil sebelah kiri di depan toko sinar makmur Jalan Jendral sudirman Kelurahan Pattallassang bersama Novari Alias Novar yang sudah diamankan Polres Sinjai, karena TKPnya ada dua, ” ungkap Kapolres.

Sementara pelaku dihadapan Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengungkap hasil pencurian uang ratusan juta rupiah di gunakan untuk berfoya-foya. 

“Digunakan foya-foya, beli minuman dan perempuan,” sebut pelaku. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Reskrim Polres Takalar juga berhasil mengamankan barang bukti yang tunai sekitar Rp. 30.000.000 sisa hasil curian pelaku. 

“Untuk barang bukti berupa uang masih tahap pencarian. Selain itu barang bukti lainnya yakni motor, pakaian, helm dan sepatu yang digunakan pelaku ketika beraksi juga diamankan sebagai barang bukti,” pungkas AKBP Beny Murjayanto.(eky)